swth – Kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Kebijakan ini telah menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan pakar hukum.
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM–SPSI) menegaskan sikap menolak keras dan kecewa atas kebijakan ini. Mereka menganggap bahwa penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek akan merugikan industri rokok dan petani tembakau, serta berpotensi melanggar HAKI.
Profesor Hikmahanto, seorang pakar hukum internasional, juga menilai bahwa kebijakan ini menyalahi HAKI medusa88 slot. Menurutnya, identitas merek pada kemasan rokok adalah bagian dari hak kekayaan intelektual yang dilindungi oleh undang-undang. Penyeragaman kemasan tanpa identitas merek dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak tersebut.
Kebijakan ini juga dinilai akan berdampak negatif terhadap penerimaan negara. Rokok ilegal diperkirakan akan semakin merajalela, sehingga penerimaan negara dari cukai rokok bisa turun hingga Rp 5,76 triliun per tahun. Hal ini disebabkan oleh kesulitan dalam membedakan produk rokok legal dan ilegal akibat kemasan yang seragam.
Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Hasbullah Thabrany, mengatakan bahwa pihaknya telah meminta agar gambar peringatan di kemasan rokok minimal 75 persen dari seluruh kemasan. Rekomendasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok tanpa menghilangkan identitas merek pada kemasan.
Kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Kritik ini datang dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, pakar hukum, dan lembaga pengendalian tembakau. Dampak ekonomi yang negatif dan potensi peningkatan rokok ilegal juga menjadi alasan kuat untuk mempertimbangkan ulang kebijakan ini.