swth.info – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengumumkan bahwa ia akan memberikan ampunan kepada koruptor yang mengembalikan uang negara yang telah dicuri. Langkah ini mendapat apresiasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyebutnya sebagai terobosan hukum yang berani dan simpatik.

Pernyataan Prabowo ini disampaikan saat ia bertemu dengan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir. Ia mengatakan, “Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong”.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, memberikan apresiasi terhadap ajakan Prabowo kepada para koruptor untuk bertobat dan mengembalikan hasil curian mereka. Ia menyebut langkah ini sebagai terobosan hukum yang cukup berani dan simpatik. “Presiden ingin memulai gerakan bersih-bersih memberantas korupsi dengan membuka kesempatan kepada koruptor untuk bertobat. Jika sudah diberi kesempatan bertobat tidak dimanfaatkan dengan baik, maka penegakan hukum akan diberlakukan secara tegas,” ujar Zainut.

Meskipun memberikan kesempatan kepada koruptor untuk bertobat, Zainut mengingatkan bahwa langkah Prabowo tersebut harus tetap didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. “Harus ada payung hukum yang bisa dipertanggungjawabkan terhadap langkah Presiden tersebut,” tegasnya.

MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa terkait korupsi, yaitu Fatwa Nomor 4/Munas VI/MUI/2000. Dalam fatwa tersebut, MUI mendefinisikan korupsi atau ghulul sebagai tindakan mengambil sesuatu yang berada di bawah kekuasaan dengan cara yang tidak benar menurut Islam. MUI memfatwakan bahwa korupsi dan suap adalah tindakan yang haram hukumnya.

Selain MUI, beberapa pihak lain juga memberikan dukungan terhadap langkah Prabowo. Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum MUI, mengatakan bahwa upaya Prabowo untuk memaafkan koruptor dengan syarat uang yang dikorupsi harus dikembalikan, patut didukung dan diapresiasi. Ia berharap agar koruptor segera bertaubat mendengar imbauan Kepala Negara ini.

Namun, langkah Prabowo ini juga menuai kritik dari beberapa pihak. Peneliti di Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan judi bola  bahwa pernyataan Prabowo cenderung menguntungkan koruptor dan melanggar peraturan yang berlaku. Menurutnya, pengembalian kerugian negara oleh koruptor tidak bisa menjadi legitimasi untuk membebaskan koruptor tersebut dari hukuman pidana.

Langkah Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan ampunan kepada koruptor yang mengembalikan uang negara mendapat apresiasi dari MUI dan beberapa pihak lain. Namun, langkah ini juga menuai kritik dari beberapa kalangan yang menganggapnya melindungi pelaku korupsi. Diperlukan payung hukum yang jelas untuk memastikan bahwa langkah ini dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

By admin